Tahapan Proses Layanan Konseling Perorangan
Dari
beberapa jenis layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikan kepada
peserta didik, tampaknya untuk layanan konseling perorangan perlu
mendapat perhatian lebih. Karena layanan yang satu ini boleh dikatakan
merupakan ciri khas dari layanan bimbingan dan konseling, yang
membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus
Dalam prakteknya, memang strategi
layanan bimbingan dan konseling harus terlebih dahulu mengedepankan
layanan – layanan yang bersifat pencegahan dan pengembangan, namun tetap
saja layanan yang bersifat pengentasan pun masih diperlukan. Oleh
karena itu, guru maupun konselor seyogyanya dapat menguasai proses dan
berbagai teknik konseling, sehingga bantuan yang diberikan kepada
peserta didik dalam rangka pengentasan masalahnya dapat berjalan secara
efektif dan efisien.
Secara umum, proses konseling terdiri
dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan masalah);
(2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap perubahan dan
tindakan).
A. Tahap Awal
Tahap ini terjadi dimulai sejak klien
menemui konselor hingga berjalan sampai konselor dan klien menemukan
masalah klien. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan,
diantaranya :
- Membangun hubungan konseling yang melibatkan klien (rapport). Kunci keberhasilan membangun hubungan terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling, terutama asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
- Memperjelas dan mendefinisikan masalah. Jika hubungan konseling
sudah terjalin dengan baik dan klien telah melibatkan diri, maka
konselor harus dapat membantu memperjelas masalah klien.
- Membuat penaksiran dan perjajagan. Konselor berusaha menjajagi atau
menaksir kemungkinan masalah dan merancang bantuan yang mungkin
dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua potensi klien, dan
menentukan berbagai alternatif yang sesuai bagi antisipasi masalah.
- Menegosiasikan kontrak. Membangun perjanjian antara konselor dengan
klien, berisi: (1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang
diinginkan oleh klien dan konselor tidak berkebaratan; (2) Kontrak
tugas, yaitu berbagi tugas antara konselor dan klien; dan (3) Kontrak
kerjasama dalam proses konseling, yaitu terbinanya peran dan tanggung
jawab bersama antara konselor dan konseling dalam seluruh rangkaian
kegiatan konseling.
B. Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap inti atau tahap kerja.
Pada tahap ini terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
- Menjelajahi dan mengeksplorasi masalah klien lebih dalam.
Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien mempunyai perspektif dan
alternatif baru terhadap masalah yang sedang dialaminya.
- Konselor melakukan reassessment (penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang dihadapi klien.
- Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara.
Hal ini bisa terjadi jika :
- Klien merasa senang terlibat dalam pembicaraan atau waancara
konseling, serta menampakkan kebutuhan untuk mengembangkan diri dan
memecahkan masalah yang dihadapinya.
- Konselor berupaya kreatif mengembangkan teknik-teknik konseling yang
bervariasi dan dapat menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar –
benar peduli terhadap klien.
- Proses konseling agar berjalan sesuai kontrak. Kesepakatan yang
telah dibangun pada saat kontrak tetap dijaga, baik oleh pihak konselor
maupun klien.
C. Akhir (Tahap Tindakan)
Pada tahap akhir ini terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
- Konselor bersama klien membuat kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
- Menyusun rencana tindakan yang akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari proses konseling sebelumnya.
- Mengevaluasi jalannya proses dan hasil konseling (penilaian segera).
- Membuat perjanjian untuk pertemuan berikutnya
Pada tahap akhir ditandai beberapa hal,
yaitu ; (1) menurunnya kecemasan klien; (2) perubahan perilaku klien ke
arah yang lebih positif, sehat dan dinamis; (3) pemahaman baru dari
klien tentang masalah yang dihadapinya; dan (4) adanya rencana hidup
masa yang akan datang dengan program yang jelas.
Referensi :
Oleh : Akhmad Sudrajat